Koperasi Merah Putih: Gemerlap Ambisi atau Paksaan Inpres yang Kontroversial?

 Koperasi Merah Putih: Gemerlap Ambisi atau Paksaan Inpres yang Kontroversial?

Jakarta, 16 Juli 2025 – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tengah menggeber pembentukan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih, sebuah program ambisius yang diresmikan melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2025. Dijadwalkan diluncurkan pada 19 Juli 2025 di Klaten, Jawa Tengah, program ini menjadi sorotan publik karena kecepatan implementasinya dan narasi gemerlap tentang kemandirian ekonomi desa. Namun, di balik euforia tersebut, muncul kritik bahwa inisiatif ini sarat dengan paksaan pemerintah melalui instrumen Inpres, memicu pertanyaan: apakah Koperasi Merah Putih benar-benar lahir dari kebutuhan rakyat atau sekadar proyek politik top-down?
Program Koperasi Merah Putih digadang-gadang sebagai pilar ekonomi kerakyatan, sejalan dengan visi Prabowo-Gibran untuk “membangun dari desa” demi pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan. Menteri Koperasi dan UKM Budi Arie Setiadi menyebutkan, sebanyak 80.500 koperasi telah terbentuk, dengan 77.900 di antaranya telah berbadan hukum per Juli 2025, sebuah capaian luar biasa dalam waktu hanya empat bulan sejak gagasan ini muncul pada Maret 2025. Koperasi ini diharapkan menjadi pusat produksi dan distribusi bantuan pemerintah, seperti barang subsidi, serta mendorong sektor pertanian, perikanan, dan jasa di desa. Di Kota Sorong, misalnya, 41 koperasi telah memiliki akta notaris, sementara di Bondowoso, 219 desa/kelurahan telah membentuk kepengurusan koperasi.
Namun, kecepatan pembentukan ini menuai skeptisisme. Pegiat media sosial Eko Kuntadhi menyoroti risiko kegagalan akibat pendekatan top-down, dengan modal pinjaman bank yang mencapai Rp400 triliun. “Kalau usahanya macet, siapa yang bertanggung jawab atas pinjaman tersebut?” tanyanya di X, mencerminkan kekhawatiran publik akan potensi maladministrasi. Akademisi seperti Dr. Handi Risza Idris dari Universitas Paramadina memperingatkan agar program ini tidak menjadi alat politik atau proyek sentralistik, mengingatkan pada kegagalan Koperasi Unit Desa (KUD) era Orde Baru yang sarat intervensi pemerintah. Pengalaman buruk masa lalu, seperti 591 kasus korupsi dana desa antara 2014-2024 yang merugikan negara Rp598,13 miliar, memperkuat kekhawatiran akan penyimpangan dana.
Kritik juga muncul dari potensi konflik dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Di Kampung Doyo Lama, Jayapura, misalnya, ada kekhawatiran gesekan karena koperasi dan BUMDes mungkin mengelola unit usaha serupa. Selain itu, hanya 20% masyarakat yang pernah berurusan dengan koperasi mengetahui program ini, menunjukkan kurangnya sosialisasi. Pengamat perdesaan dari UGM, Sunaji Zamroni, menegaskan perlunya perencanaan matang dan penguatan ekonomi lokal agar koperasi tidak sia-sia.Di sisi lain, pendukung program ini, seperti Wakil Ketua Dekopin Mukhtarudin, menilai Koperasi Merah Putih sebagai wujud kesadaran kolektif masyarakat, bukan sekadar proyek pemerintah. Pemerintah daerah seperti di Batam bahkan menawarkan pinjaman tanpa agunan untuk mendukung operasional koperasi, menegaskan peran koperasi sebagai jembatan kesenjangan ekonomi. Program ini juga melibatkan 18 kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, dengan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) dialokasikan untuk pembiayaan akta notaris dan operasional.
Meski ambisius, keberhasilan Koperasi Merah Putih bergantung pada pengelolaan yang transparan, SDM berkualitas, dan model bisnis yang jelas. Tanpa itu, program ini berisiko menjadi beban baru bagi rakyat, alih-alih motor kemandirian ekonomi. Pemerintah perlu memastikan koperasi lahir dari kebutuhan masyarakat, bukan paksaan Inpres, agar tidak mengulang kegagalan masa lalu.

Komentar

Postingan populer dari blog ini